PROFIL LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI -P1 PTKI

Seiring dengan perkembangan globalisasi dunia yang kian kompleks, maka tuntutan terhadap Sumber Daya Manusia semakin menjadi persoalan yang teramat krusial. Di era kompetitif seperti ini setiap negara saling berkompetisi “dengan berbagai macam cara” untuk mempersiapkan SDM nya hingga mampu memenangkan, menguasai dan memimpin dunia. Dalam persoalan tersebut sebenarnya Indonesia sudah bersiap siaga sedemikian rupa untuk mempersiapkan SDM yang handal memenangkan persiangan baik secara nasional ataupun internasional. Diantara antisipasi tersebut adalah apa yang termaktub dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan disingkat LSP-P1 PTKI Medan dibentuk melalui Surat Keputusan Direktur Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan Nomor: 669.2/SJ-IND.6.6/VII/2013 sebagai upaya untuk pemenuhan amanat pasal 61 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2003, yaitu lulusan dibekali dengan ijazah dan sertifikat kompetensi. Pelaksanaan sertifikasi dilaksakan oleh lembaga sertifikasi yang dilisensi oleh BNSP sesuai dengan PP No.23 tahun 2004 tentang pembentukan BNSP.

LSP-P1 PTKI Medan didirikan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi terhadap mahasiswa Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sesuai program studi yang menjadi peminatannya sehingga diharapkan lulusan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan dapat bekerja sesuai dengan kompetensinya. Pengukuran kompetensi didasarkan pada Standar Kompetensi Kerja Indonesia (SKKNI) yang diambil beberapa elemen kompetensi dari beberapa skema kompetensi agar sesuai dengan arah pendidikan pada setiap program studi.

A. SARANA DAN PERANGKAT
1. LSP P1 PTKI Medan berkantor di kampus Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan dan memiliki sarana kerja yang memadai.
2. LSP P1 PTKI Medan memiliki rencana kegiatan yang mencerminkan pelayanan yang diberikan kepada mahasiswa.
3. LSP P1 PTKI Medan memiliki perangkat kerja yang meliputi:
a) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Perangkat Asesmen.
b) Pedoman pelaksanaan sertifikasi termasuk tata cara penetapan Tempat Uji Kompetensi.
c) Skema sertifikasi.
d) Sistem pengendalian pelaksanaan sertifikasi.

B. BENTUK ORGANISASI
1. Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) PTKI Medan adalah suatu lembaga yang dibentuk atas amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 yang pendiriannya dibentuk oleh Direktur PTKI Medan.
2. Organisasi LSP terdiri unsur pengarah dan unsur pelaksana. Unsur pengarah terdiri atas ketua merangkap anggota dan anggota yang berasal dari perwakilan pemangku kepentingan sedangkan unsur pelaksana terdiri atas Ketua, bagian Administrasi, bagian Sertifikasi dan bagian Manajemen Mutu.
3. Pengarah mempunyai tangggung jawab atas keberlangsungan LSP dengan menetapkan Visi, misi dan tujuan LSP, program kerja, anggaran belanja, mengangkat dan memberhentikan pengurus LSP, komunikasi dengan stakeholder dan mobilisasi sumber daya.
4. Unsur Pelaksana LSP memiliki fungsi sebagi pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengarah, dengan tugas-tugas sebagai berikut:
a) Melaksanakan program kerja LSP.
b) Melakukan monitoring dan evaluasi.
c) Menyiapkan rencana program dan anggaran.
d) Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.

C. KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG LSP P1
1. Kedudukan
1.1 LSP P1 PTKI Medan adalah organisasi yang berada di lingkungan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan yang berkedudukan di Kota Medan.
1.2 LSP P1 PTKI Medan tidak memiliki cabang yang berkedudukan di kota lain.

2. Fungsi dan tugas
2.1 LSP P1 PTKI Medan memiliki fungsi yaitu:
a) Sebagai certificator, melaksanakan sertifikasi kompetensi.
b) Sebagai developer, melakukan pemeliharaan dan pengembangan skema sertifikasi.
2.2 Sebagai Certificator, LSP P1 PTKI Medan memiliki tugas:
a) Membuat Perangkat Asesmen.
b) Menyediakan tenaga penguji (asesor).
c) Melakukan asesmen.
d) Memelihara kinerja asesor dan TUK.
2.3 Sebagai developer, LSP P1 PTKI Medan memiliki tugas:
a) Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industri.
b) Mengembangkan skema sertifikasi.
c) Mengkaji ulang skema sertifikasi.
3. Wewenang
a) Menetapkan biaya uji kompetensi.
b) Menerbitkan sertifikat kompetensi.
c) Mencabut/membatalkan sertifikat kompetensi.
d) Menetapkan TUK.
e) Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melangggar aturan.

Ruang lingkup LSP PTKI Medan adalah kompetensi yang berkaitan dengan Program Studi yang ada di Politeknik Teknologi Kimia Medan yaitu Teknik Mekanika

1. Kompetensi Penggantian Komponen Pompa Sentrifugal
Skema sertifikasi penggantian komponen pompa sentrufugal adalah skema sertifikasi klaster, dikembangkan oleh komite skema sertififikasi LSP Potiteknik teknologi Kimia Industri, berdasarkan permintaan industri kimia. Unit kompetensi di dalam kemasan kompetensi merujuk pada standar kompetensi kerja Nasional Indonesia Nomor 137 Tahun 2016. Skema ini digunakan sebagai acuan bagi LSP untuk memenuhi dalam rangka kebutuhan industri dan kami sudah memiliki asesor kompetensi sesuai skema. untuk memastikan dan memelihara kompetensi mahasiswa PTKI Medan sesuai kebutuhan industri bagi tenaga kerja bidang perawatan dan perbaikan mesin kimia industri.
NO KODE UNIT JUDUL UNIT
1 C.331221.017.01 Mengganti Poros ( shaft) Pompa Sentrifugal
2 C.331221.018.01 Mengganti Mekanikal Seal pada Pompa Sentrifugal
3 C.331221.019.01 Mengganti Gland Packing pada Pompa Sentrifugal
4 C.331221.020.01 Mengganti Bearing pada Pompa Sentrifugal
5 C.331221.021.01 Mengganti Impeller pada Pompa Sentrifugal
6 C.331221.022.01 Melakukan Uji Kerja Pompa Sentrifugal

2. Kompetensi Pengoperasian Peralatan Heat Exchanger (He)
Skema sertifikasi kompetensi pengoperasian peralatan heat exchanger (HE) adalah skema sertifikasi klaster, yang dikembangkan oleh komite skema sertififikasi LSP Politeknik Teknologi Kimia Industri (PTKI) , berdasarkan kebutuhan industri kimia. Unit kompetensi di dalam skema setifikasi kompetensi yang merujuk kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Nomor 323 Tahun 2009 dan 165 Tahun 2016. Skema ini digunakan sebagai acuaan bagi LSP dan asesor kompetensi untuk memastikan dan memelihara kompetensi mahasiswa PTKI Medan dan tenaga kerja industri mitra PTKI Medan.
NO KODE UNIT JUDUL UNIT
1 KIM.KH01.001.01 Mengikuti Prosedur Keselamatan Kesehatan Kerja
2 KIM.KH01.004.01 Menyampaikan dan menanggapi Informasi
3 C.201100.006.01 Mengidentifikasi Alur Proses
4 C.201100.007.01 Menghitung Neraca Bahan/Massa
5 C.201100.008.01 Menghitung Neraca Energi
6 C.201100.013.01 Mengoperasikan peralatan Heat Exchanger (HE)

3. Kompetensi Perencanaan Dan Pelaksanaan Pengontrolan Proses Produksi
Skema sertifikasi kompetensi pengoperasian peralatan heat exchanger (HE) adalah skema sertifikasi klaster, yang dikembangkan oleh komite skema sertififikasi LSP Politeknik Teknologi Kimia Industri (PTKI) , berdasarkan kebutuhan industri kimia. Unit kompetensi di dalam skema setifikasi kompetensi yang merujuk kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Nomor 323 Tahun 2009 dan 165 Tahun 2016. Skema ini digunakan sebagai acuaan bagi LSP dan asesor kompetensi untuk memastikan dan memelihara kompetensi mahasiswa PTKI Medan dan tenaga kerja industri mitra PTKI Medan.
NO KODE UNIT JUDUL UNIT
1 KIM.KH01.001.01 Mengikuti Prosedur Keselamatan Kesehatan Kerja
2 KIM.KH01.004.01 Menyampaikan dan menanggapi Informasi
3 C.201100.006.01 Mengidentifikasi Alur Proses
4 C.201100.007.01 Menghitung Neraca Bahan/Massa
5 C.201100.008.01 Menghitung Neraca Energi
6 C.201100.013.01 Mengoperasikan peralatan Heat Exchanger (HE)

Ketua LSP : Tengku Rachmi Hidayani, M.Si.