Latar belakang
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003-1010, dan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pelaksanaan penjaminan mutu di perguruan tinggi merupakan kegiatan yang wajib dilakukan.
Sistem penjaminan mutu perguruan tinggi (PT) dilakukan atas dasar Penjaminan Mutu Internal (PMI), Penjaminan Mutu Eksternal(PME), dan Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) yang dikaitkan dengan perijinan penyelenggaraan program studi.
PMI adalah penjaminan mutu yang dilakukan oleh perguruan tinggi pelaksana (internally driven). Sistem beserta parameter dan metoda yang dilakukan untuk mengukur hasil ditetapkan oleh perguruan tinggi dengan mengacu pada visi dan misi PT yang bersangkutan dan berdasarkan pada pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.

Tujuan Penyusunan Pedoman SPMI PTKI Medan
Untuk menghasilkan suatu program pendidikan yang berorentasi mutu maka PTKI Medan yang berada dibawah binaan Kemenperin mengikuti kebijakan pembangunan SDMI berlandaskan program Reposisi Pusdiklat Kemenperin yang telah di sepakati. Adanya perubahan dan perkembangan yang secara signifikan cukup bervariasi dan cepat di lingkungan kegiatan industri maka penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi nya mesti disadari sebagai tolokukur utama dalam kerangka penyempurnaan peningkatkan mutu secara kontinyu dan sistematis. Kegiatan penyempurnaan ini hanya dapat dilakukan apabila secara internal Pimpinan PTKI Medan memiliki gambaran yang komprehensif tentang sistem organisasi dan Sistem Penjaminan Mutu yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaannya.
Dasar pelaksanaan penyusunan pedoman penjaminan mutu internal PTKI Medan ialah untuk lebih menjamin tercapainya Visi dan Misi Pusdiklat Industri yang dituangkan dalam program Reposisi Pendidikan Tinggi Vokasi Industri yang sepenuhnya berbasis Spesialisasi dan Kompetensi. Karena itu kebijakan baru dibutuhkan untuk perubahan dan penyesuaian Visi dan Misi PTKI Medan yang diharapkan terkonsentrasi pada basis Teknologi Pengolahan Kelapa Sawit dan Minyak Atsiri serta pengembangan turunannya.
Oleh karena itu sejak tahun 2008 PTKI Medan telah berupaya untuk menuangkan berbagai sistem kerja yang ada dalam berbagai dokumen ISO 9001: 2008. Kebijakan ini, telah menghasilkan pengakuan nilai sistim kerja yang sesuai prosedur ISO dengan diperolehnya Sertifikat ISO 9001 pada tahun 2009. dan hal terbaru adalah PTKI Medan telah meraih ISO 9001:2015 pada tahun 2017.
Dokumen ISO menjadi pedoman monitoring/evaluasi (monev) organisasi atau cenderung berfungsi sebagai SPMI PTKI sampai saat ini. Disamping itu juga digunakan sebagai penyempurnaan program penjaminan mutu pendidikan dan sekaligus menjadi pedoman pimpinan serta pelaksana kegiatan organisasi PTKI Medan.

Organisasi Sistem Penjaminan Mutu PTKI Medan terdiri dari unsur pimpinan, senat ademik, Satuan Penjamin Mutu dan Unit Penjamin Mutu. Seluruh sistem akademik dan non akademik dibangun oleh Pimpinan dan senat akademik didasarkan pada visi, misi dan tujuan yang telah ditetapkan oleh Kemenperin, dalam hal ini Sekeretaris Jendral / Kapusdiklat sebagai lembaga yang menaungi PTKI Medan.

Ketua Satuan Penjamin Mutu PTKI Medan : Manan Ginting, M.T.
Masa Periode : 2019 s.d sekarang