LSP (Lembaga Sertifiksi Profesi) PTKI Medan yang bekerja sama dengan
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam penyelengaraan Uji Kompetensi kepada Mahasiswa PTKI Medan. LSP PTKI Medan telah memperoleh lisensi dari BNSP. Salah satu fungsi dari LSP PTKI Medan adalah menyediakan tenaga penguji (Asesor). Setiap Asesor memiliki sertifikat Asesor Kompetensi (ASKOM) yang diterbitkan BNSP dan memiliki masa berlaku 3 (tiga) tahun, untuk itu pemilik sertifikat ASKOM yang akan dan telah habis masa berlaku perlu dilakukan perpanjangan msa berlaku sertifkasi guna peliharaan kompentensi yang telah diperoleh.

Melihat hal tersebut, LSP PTKI Medan menyelenggarakan acara “PELAKSANAAN REFRESHMENT DAN RCC ASESOR KOMPETENSI LSP PTKI MEDAN TAHUN 2020” yang dilaksanakan di Gedung Lecture Hall PTKI Medan pada tanggal 26-27 Oktober 2020. LSP PTKI Medan mengundang BNSP dan dihadiri oleh Master Asesor BNSP yaitu Bpk Wachjono dan Ibu Utami Widiasih untuk memberi pelatihan dan arahan terkait skema-skema yang ada di LSP PTKI Medan. Kegiatan ini di hadiri oleh 18 Asesor dari PTKI Medan

Tujuan dari RCC (Recognition Of Current Competency) yaitu untuk memperpanjang Lisensi Sertifikat Asesor Kompetensi yang masa berlakunya akan atau sudah habis.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tatap muka tetapi mengikuti protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 dengan menjaga jarak, menggunakan masker.