PTKI merupakan salah satu Perguruan Tinggi milik Pemerintah di bawah naungan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. PTKI Medan didirikan pada tahun 1983 dengan bantuan Grant Aids dari Pemerintah Jepang (JICA) dengan areal seluas kurang lebih 8 Ha. Dengan SK Menteri Perindustrian RI Nomor 467/M/SK/12/1986 tanggal 13 Desember 1986 dan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 151/M-IND/PER/10/2009 tanggal 19 Oktober 2009 dibentuklah Statuta PTKI Medan.
Dalam menjalankan fungsi dan perananya Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, PTKI Medan berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaga UPPM telah dibentuk untuk mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM) PTKI Medan adalah salah satu lembaga non struktural yang dipimpin oleh kepala unit dan bertanggung jawab kepada direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasi Pembantu Direktur 1(Pasal 16 ayat 7 Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 86 Tahun 2014). Tujuan didirikannya UPPM PTKI Medan adalah untuk mengkoordinir dan memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh seluruh staf akdemik di lingkungan PTKI Medan.