Selasa, 19 Maret 2024, WIB
Breaking News


Seiring dengan perkembangan globalisasi dunia yang kian kompleks, maka tuntutan terhadap Sumber Daya Manusia semakin menjadi persoalan yang teramat krusial. Di era kompetitif seperti ini setiap negara saling berkompetisi “dengan berbagai macam cara” untuk mempersiapkan SDM nya hingga mampu memenangkan, menguasai dan memimpin dunia. Dalam persoalan tersebut sebenarnya Indonesia sudah bersiap siaga sedemikian rupa untuk mempersiapkan SDM yang handal memenangkan persiangan baik secara nasional ataupun internasional. Diantara antisipasi tersebut adalah apa yang termaktub dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan disingkat LSP-P1 PTKI Medan dibentuk melalui Surat Keputusan Direktur Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan Nomor: 669.2/SJ-IND.6.6/VII/2013 sebagai upaya untuk pemenuhan amanat pasal 61 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2003, yaitu lulusan dibekali dengan ijazah dan sertifikat kompetensi. Pelaksanaan sertifikasi dilaksakan oleh lembaga sertifikasi yang dilisensi oleh BNSP sesuai dengan PP No.23 tahun 2004 tentang pembentukan BNSP.

LSP-P1 PTKI Medan didirikan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi terhadap mahasiswa Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan sesuai program studi yang menjadi peminatannya sehingga diharapkan lulusan Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan dapat bekerja sesuai dengan kompetensinya. Pengukuran kompetensi didasarkan pada Standar Kompetensi Kerja Indonesia (SKKNI) yang diambil beberapa elemen kompetensi dari beberapa skema kompetensi agar sesuai dengan arah pendidikan pada setiap program studi.